PROGRAM PTSL DESA KACANGAN

Hanya dalam waktu sekitar tujuh bulan, Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut, telah mampu menyelesaikan 622 sertifikat tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sinergitas yang baik  antara semua pihak menjadi pendorong suksesnya program PTSL di desa tersebut sepanjang tahun 2022 kemarin.

PENYERAHAN SERTIPIKAT

Pada awal program bergulir, masyarakat Kacangan belum sepenuhnya percaya dengan PTSL yang mampu menerbitkan sertifikat tanah dengan biaya yang sangat rendah. Itu menjadi salah satu kendala. Namun karena pendekatan yang dilakukan, masyarakat berangsur memahami dan proaktif dengan program tersebut. Karena masih ada masyarakat yang belum mengesahkan tanah miliknya dengan sebuah sertifikat tanah.

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?