Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa. Dalam menyusun RPJM Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa.

Rancangan RPJM Desa paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih. Dalam penyusunan RPJM Desa mengacu pada visi dan misi kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan Desa.  RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa. Kondisi objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya.

Di Desa Kacangan telah melaksanakan RPJMDes pada tanggal 25 Oktober 2019 kemarin. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kacangan dan dihadiri oleh BPD, LPM, RT, RW, TOGA dan TOMAS.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?