Dalam rangka mensukseskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 Sahabat UMKM Tulungagung bekerjasama dengan LKP MITRA ILMU Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan sosialisasi OSS bagi pelaku usaha.

Bertempat di kantor LKP MITRA ILMU Kabupaten Tulungagung, sosialisasi mengundang 20 pelaku usaha yang tergabung di Sahabat UMKM Tulungagung. Salah satu peserta dari kegiatan tersebut berasal dari Desa Kacangan Kecamatan Ngunut pemilik usaha ABADI PERCETAKAN.

Diharapkan pelaku usaha dapat memahami sistem pelayanan perizinan ini dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu) Kabupaten Tulungagung sehingga memudahkan proses legalitas bagi pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung khususnya.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?